Tugas Pokok & Fungsi Balai
Tugas
UPTP BPVP Pangkajene dan Kepulauan memiliki tugas menyelenggarakan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Pelaksanaan tugas tersebut diarahkan untuk:
Menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) yang terstandar dan tersertifikasi;
Menyelenggarakan Pelatihan Project Based Learning (PBL) yang terstandar dan tersertifikasi;
Menyelenggarakan pelatihan produktivitas dan peningkatan efisiensi kerja bagi pelaku usaha maupun tenaga kerja;
Menyediakan layanan uji kompetensi dan sertifikasi;
Melakukan kerja sama dan kolaborasi pelatihan dengan dunia usaha, dunia industri, pemerintah daerah, serta lembaga pelatihan lainnya;;
Menyediakan layanan konsultasi teknis serta pembinaan pelatihan vokasi di daerah.
Fungsi
Adapun fungsinya dari UPTP BPVP Pangkajene & Kepulauan adalah sebagai berikut:
Penyusunan rencana, program dan anggaran;
Penyusunan bahan pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja;
Pelaksanaan pelatihan tenaga kerja;
Pelaksanaan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan;
Pelaksanaan uji kompetensi tenaga kerja;
Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja;
Pengolahan data dan informasi di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja;
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.