Tupoksi Kerja

Tugas Pokok & Fungsi Balai

Tugas

UPTP BPVP Pangkajene dan Kepulauan memiliki tugas menyelenggarakan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas tenaga kerja. Pelaksanaan tugas tersebut diarahkan untuk:

  • Menyelenggarakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) yang terstandar dan tersertifikasi;

  • Menyelenggarakan Pelatihan Project Based Learning (PBL) yang terstandar dan tersertifikasi;

  • Menyelenggarakan pelatihan produktivitas dan peningkatan efisiensi kerja bagi pelaku usaha maupun tenaga kerja;

  • Menyediakan layanan uji kompetensi dan sertifikasi;

  • Melakukan kerja sama dan kolaborasi pelatihan dengan dunia usaha, dunia industri, pemerintah daerah, serta lembaga pelatihan lainnya;;

  • Menyediakan layanan konsultasi teknis serta pembinaan pelatihan vokasi di daerah.

Fungsi

Adapun fungsinya dari UPTP BPVP Pangkajene & Kepulauan adalah sebagai berikut:

  • Penyusunan rencana, program dan anggaran;

  • Penyusunan bahan pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja;

  • Pelaksanaan pelatihan tenaga kerja;

  • Pelaksanaan pelayanan konsultasi, pemasaran, dan kerja sama kelembagaan pelatihan;

  • Pelaksanaan uji kompetensi tenaga kerja;

  • Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja;

  • Pengolahan data dan informasi di bidang pelatihan, pemberdayaan, dan uji kompetensi tenaga kerja;

  • Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Mode Ramah Disabilitas

Asisten pembantu khusus Balai Pangkep

🔊 Asisten Suara (Tunanetra):
🎨 Filter Warna Dasar:
👁️ Koreksi Buta Warna (Daltonisme):
🔤 Penataan Huruf & Tautan:
👁️ Alat Bantu Monitor: